rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari gubenur untuk izin usaha proses produksi tanaman pangan dan penanganan pasca panen yang diterbitkan bupati/ walikota

  1. Permohonan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau;
  2. Nomor Induk Berusaha;
  3. Profil perusahaan meliputi Akte Pendirian atau perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan (sesuai bidang usahanya yang mencantumkan Pertanian);
  4. Izin lokasi dari Bupati/ Walikota dengan peta calon Lokasi Skala 1:100.000 atau 1:50.000;
  5. Rencana Kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan;
  6. Hasil Amdal dan UKL-UPL;
  7. Pernyataan menerapkan system jaminan mutu pangan hasil pertanian;
  8. Izin Usaha Tanaman Pangan;
  9. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan;
  10. Rekomendasi lokasi dari Pemerintah Daerah Lokasi unit pengolahan;
  11. Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  3. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  4. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  5. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  6. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  7. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL
  8. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  9. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  10. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATUTE
  11. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  12. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  13. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

30 HARI SETELAH PERSYARATAN ADMINISTRASI LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat izin Rekomendasi Kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan Provinsi dari Gubenur untuk Izin usaha proses produksi tanaman pangan dan penangnana pasca panen yang diterbitkan oleh Bupati/ Walikota

Langsung :
1. Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan) Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
2. Kotak Pengaduan / Saran;
3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.
Tidak Langsung :
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Instagram            : dpmptsp_riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari gubenur untuk izin usaha proses produksi tanaman pangan dan penanganan pasca panen yang diterbitkan bupati/ walikota"