Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien Umum/KTP/Kartu berobat;
  2. Pasien Askes/Kartu Askes & Rujukan dari Dokter Keluarga;
  3. Pasien Jamkesmas/Jamkesda Surat Rujukan dari Puskesmas;
  4. Pasien Asuransi: Jamsostek/Jamkesmas/Asuransi Tenaga Kerja/Jamsostek Surat Rujukan dari Penjamin Pelaksana Kesehatan Tingkat I/Dokter Perusahaan/Dokter Keluarga.

  1. Pasien/Keluarga pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran/Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD);
  2. Pasien dilayani: - Anamnesis - Pemeriksaan Fisik - Tindakan (Ya/Tidak) - Pemeriksaan penunjang (Ya/Tidak) - Diagnosis - Terapi
  3. Pengambilan Obat oleh Pasien;
  4. Pasien Pulang/Rawat Jalan
  5. Dirujuk.

Waktu tunggu dapat berubahSesuai Jenis Penyakit/Kasus

Jam Buka Pelayanan:

1. Senin - Kamis jam 08.00 s/d 13.00 setiap hari kerja

2. Jumat dan Sabtu jam 08.00 s/d 12.00

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor…. Tahun…. tentang Retribusi Jasa Umum.

Pelayanan Pasien Rawat Jalan

1. Langsung : dapat dilakukan melalui Tim Penanganan Komplain RSUD;

2. Datang langsung ke kantor RSUD Cendrawasih Dobo Jl. Cendrawasih Kilo 6;

3. Melalui Telpon ( 0917) 21366;

4. Melalui email : rsuddobo@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store