Mutasi keluar

  1. 1. Wajib Pajak melengkapi persyaratan;
  2. 2. Wajib Pajak melakukan cek fisik di Loket Cek Fisik
  3. 3. Wajib Pajak mengambil antrian diloket antrian
  4. 4. Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket Penelitian 1 sesuai dengan pemanggilan antrian
  5. 5. Berkas permohonan diverifikasi oleh kepolisian;
  6. 6. Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak Unit Pendapatan Pelayanan Daerah (UPPD) Banjarmasin 1;
  7. 7. Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke pihak kasir

  1. 1. Wajib Pajak melengkapi persyaratan;
  2. 2. Wajib Pajak melakukan cek fisik di Loket Cek Fisik
  3. 3. Wajib Pajak mengambil antrian diloket antrian
  4. 4. Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket Penelitian 1 sesuai dengan pemanggilan antrian
  5. 5. Berkas permohonan diverifikasi oleh kepolisian;
  6. 6. Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak Unit Pendapatan Pelayanan Daerah (UPPD) Banjarmasin 1;
  7. 7. Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke pihak kasir
  8. 8. Wajib pajak membayar di loket Kasir sesuai dengan pemanggilan antrian, jika ada tagihan/jatuh tempo
  9. 9. Wajib Pajak menerima berkas di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK
  10. 10. Wajib pajak ke loket penetapan fiskal dengan membawa berkas dari Loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK
  11. 11. Wajib pajak menerima berkas fiskal
  12. 12. Wajib pajak keloket mutasi keluar menyerahkan berkas
  13. 13. Wajib Pajak membayar biaya mutasi keluar di Loket Bank BRI
  14. 14. Wajib pajak menerima berkas mutasi keluar

1. Cek Fisik dan verifikasi berkas yang akan melakukan mutasi 15 menit.

2. konfirmasi ke master tentang pelunasan masa laku pajak 15 menit.

3. verifikasi pelunasan masa laku pajak 5 menit.

4. membuat, mengkoreksi, dan menandatangani surat fiskal 20 menit.

5. memberikan penomoran, stempel, dan penyerahan berkas 6 Hari

-Untuk Pajak Kendaraan Berdasarkan PERGUB No. 035 Tahun 2020 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020

-Untuk STNK dan TNKB Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Roda 2/3 Rp.150.000; Roda 4 dan lebih Rp.250.000,00.

mutasi keluar

  1. Datang langsung;
  2. Pengaduan Online (Lapor-SP4N) melalui www.lapor.go.id;
  3. SMS ke 1708 dengan cara LAPORPAMAN (SPASI) ADUAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi keluar"