Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien Umum: Menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, dan lain-lain);
  2. Pasien ASKES - Menunjukkan kartu ASKES asli dan Fotokopi kartu ASKES 3 lembar. Semua persyaratan harus diserahkan paling lambat 2 x 24 jam pada saat hari kerja;
  3. Pasien JAMKESMAS: Menunjukkan kartu JAMKESMAS asli dan Fotokopi kartu JAMKESMAS 3 lembar serta Fotokopi KK dan/atau KTP 3 lembar. Semua persyaratan harus diserahkan paling lambat 2 x 24 jam pada saat hari kerja;
  4. Pasien Jaminan Persalinan (JAMPERSAL): Menunjukkan kartu identitas diri yang masih berlaku (KTP,SIM dan lain-lain), Surat rujukan dari Puskesmas, fasilitas kesehatan swasta/Bidan Praktek Mandiri, Fotokopi Kartu Identitas dan surat rujukan masing-masing 5 lembar. Semua persyaratan harus diserahkan paling lambat 2 x 24 jam pada saat hari kerja;
  5. Pasien JAMSOSTEK/Perusahaan: Menunjukkan kartu JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) Jamsostek asli dan di fotokopi rangkap 3, Surat rujukan dari Penjamin Pelaksana Kesehatan tingkat I/dokter perusahaan/dokter keluarga dan di fotokopi rangkap 3. Semua persyaratan harus diserahkan paling lambat 2 x 24 jam pada saat hari kerja.

  1. Pasien/Keluarga pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran /Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD);
  2. Pasien dilayani: - Anamnesis - Pemeriksaan Fisik - Tindakan (Ya/Tidak) - Pemeriksaan penunjang (Ya/Tidak) - Diagnosis - Terapi
  3. Pasien Pulang/Rawat Jalan;
  4. Di Rawat Inap/ICU;
  5. Dirujuk;
  6. Meninggal Ke Kamar Mayat;
  7. Pengambilan obat oleh pasien/keluarga pasien;
  8. Bagi pasien penjamin yang diperbolehkan pulang dan belum melengkapi persyaratan diharuskan memberikan jaminan;
  9. Penyelesaian administrasi pembayarn dilakukan di Loket II.

Waktu bisa berubah Sesuai Jenis Penyakit/Kasus

1. Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor…. Tahun…. tentang Retribusi Jasa Umum.

2. Pasien Penjamin : Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama/INA - CBG's

Pelayanan Kegawat daruratan medis

1. Langsung : dapat dilakukan melalui Tim Penanganan Komplain RSUD;

2. Datang langsung ke kantor RSUD Cendrawasih Dobo Jl. Cendrawasih Kilo 6;

3. Melalui Telpon ( 0917) 21366;

4. Melalui email : rsuddobo@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store