Waktu bisa berubah Sesuai Jenis Penyakit/Kasus
1. Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor…. Tahun…. tentang Retribusi Jasa Umum.
2. Pasien Penjamin : Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama/INA - CBG's
Pelayanan Kegawat daruratan medis
1. Langsung : dapat dilakukan melalui Tim Penanganan Komplain RSUD;
2. Datang langsung ke kantor RSUD Cendrawasih Dobo Jl. Cendrawasih Kilo 6;
3. Melalui Telpon ( 0917) 21366;
4. Melalui email : rsuddobo@gmail.com.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store