Akta Pengesahan Anak

  1. kutipan akta kelahiran;
  2. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. fotokopi KK orang tua.

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  3. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
  4. Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  5. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

 sejak berkas permohonan lengkap dan benar, jika tidak ada permasalahan dalam sistem dan jaringan, pejabat penandatangan dokumen tidak berhalangan (sakit/dinas luar)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

Pesan Penduduk Cimahi (PESDUK)/sms : 081221700800 ;
Email : disdukcapil.cimahi@yahoo.com ;
Telepon/Fax : (022) 6631885 ;
Kotak saran/pengaduan pada masing-masing dinas, kecamatan atau kelurahan ;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pengesahan Anak "