Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1 (Kesatu)

  1. 1. KTP sesuai dengan data faktur kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar);
  2. 2. Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP yang dilegalisasi (fotokopi 1 Lembar)
  3. 3. Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan ijin trayek (fotokopi 1 Lembar)
  4. 4. Faktur STNK
  5. 5. Tanda Bukti Pendaftaran BPKB
  6. 6. Jika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi: 7. Untuk Perseorangan?Surat Kuasa Bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar) 8. Untuk Badan Hukum?Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar) 9. Untuk Instansi Pemerintahan? Surat tugas menggunakan KOP Instansi Pemerintahan yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)
  7. 2. Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP yang dilegalisasi (fotokopi 1 Lembar)
  8. 3. Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan ijin trayek (fotokopi 1 Lembar)
  9. 4. Faktur STNK
  10. 5. Tanda Bukti Pendaftaran BPKB
  11. 6. Jika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi: 7. Untuk Perseorangan?Surat Kuasa Bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar) 8. Untuk Badan Hukum?Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar) 9. Untuk Instansi Pemerintahan? Surat tugas menggunakan KOP Instansi Pemerintahan yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)

  1. 1. Wajib Pajak/Dealer melengkapi persyaratan;
  2. 2. Wajib Pajak/Dealer membeli Formulir STNK dan TNKB di Loket Formulir dan mengisi data formlir yang tersedia
  3. 3. Jika kendaraan bermotor Roda 4 dengan ketentuan diatas 2000 cc dan kepemilikan pribadi dilakukan pengecekan progresif di loket progresif
  4. 4. Wajib Pajak/Dealer memasukkan berkas di Loket Penelitian 1 (Daftar Baru)
  5. 5. Berkas permohonan register diverifikasi oleh kepolisian;
  6. 6. Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak
  7. 7. Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke loket kasir
  8. 8. Wajib pajak/Dealer membayar tagihan di loket Kasir/Dealer
  9. 9. Wajib Pajak/Dealer menerima STNK dan SKPD (Notice Pajak) di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK
  10. 10. Wajib Pajak/Dealer mengambil TNKB di Workshop TNKB
  11. 5. Berkas permohonan register diverifikasi oleh kepolisian;
  12. 6. Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak
  13. 7. Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke loket kasir
  14. 8. Wajib pajak/Dealer membayar tagihan di loket Kasir/Dealer
  15. 9. Wajib Pajak/Dealer menerima STNK dan SKPD (Notice Pajak) di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK
  16. 10. Wajib Pajak/Dealer mengambil TNKB di Workshop TNKB

1. cek fisik dan pembelian formulir di loket formulir 5 menit

2. verifikasi dan penginputan berkas oleh petugas penetapan bbn ke 1 di loket pendaftaran baru 20 menit.

3. melakukan pembayaran dan penyerahan berkas oleh petugas kasir 5 menit.

-Untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Berdasarkan PERGUB No. 035 Tahun 2020 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020

-Untuk STNK dan TNKB Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

 STNKèRoda 2/3 Rp. 100.000,00; Roda 4 dan lebih Rp. 200.000,00

 TNKBèRoda 2/3 Rp. 60.000,00; Roda 4 dan lebih Rp 100.000,00

Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1 (Kesatu)

  1. Datang langsung;
  2. Pengaduan Online (Lapor-SP4N) melalui www.lapor.go.id;
  3. SMS ke 1708 dengan cara LAPORPAMAN (SPASI) ADUAN

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1 (Kesatu)"