Penerbitan KTP Hilang / Rusak

  1. Mengisi Formulir F-1.21
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  3. KTP Asli Yang Rusak
  4. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. 1. Datanglah dengan membawa persyaratan Ke Kantor Dukcapil/ULK Kauman/Mobil Pelayanan Keliling.
  2. 2. Penyerahan Berkas ke Petugas Cetak KTP/KIA
  3. 3. Pencetakan KTP Oleh Operator

Sudah Melaksanakan Perekam KTP Elektronik

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Call Center 0811-661-1308

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP Hilang / Rusak "