Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Membawa SKCK lama
  2. pas foto 4x6 3 lembar latar bewarna merah

  1. Prosedur penerbitan SKCK dilakukan melalui: a. pencatatan; b. identifikasi; c. penelitian; d. koordinasi; dan e. penerbitan. Pasal 13 (1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilakukan dalam buku register dan/atau sistem komputerisasi. (2) Buku ..... (2) Buku register sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor urut; b. nomor dan tanggal surat permohonan; c. nomor, masa berlaku, dan tanggal SKCK diterbitkan; d. nama (nama kecil, nama keluarga, dan/atau alias); e. tempat dan tanggal lahir; f. jenis kelamin; g. alamat lengkap (desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten, lengkap dengan jalan, gang, nomor rumah dan atau RT dan RW); h. pekerjaan; i. keperluan permohonan; dan j. keterangan lain. Pasal 14 (1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut: a. pengisian formulir sidik jari; b. pengambilan sidik jari; c. perumusan sidik jari; dan d. pengisian Kartu Tik. (2) Pengisian formulir, pengambilan, dan perumusan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh fungsi Identifikasi. (3) Pengisian Kartu Tik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh fungsi Intelkam. (4) Dalam hal pemohon sudah memiliki kartu sidik jari, tidak perlu dilakukan pengambilan sidik jari ulang. Pasal 15 (1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan terhadap: a. keperluan atau penggunaan dari SKCK yang dimohonkan; b. keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan (autentikasi); c. formulir daftar pertanyaan yang telah diisi oleh pemohon; d. identitas pemohon; dan e. data menyangkut pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana. (2) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, pemohon diminta untuk melengkapi dan/atau memperbaiki. (3) Dalam ..... (3) Dalam hal hasil penelitian ditemukan keragu-raguan, dilakukan koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan di lingkungan Polri dan/atau instansi terkait. Pasal 16 (1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi: a. internal; dan b. eksternal. (2) Koordinasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam bentuk hubungan tata cara kerja dengan pengemban fungsi: a. Reserse Kriminal, Lalu Lintas, Polair, dan Sabhara, terkait pemberian data ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon SKCK; dan b. Identifikasi, terkait pemberian hasil pengambilan rumus sidik jari pemohon SKCK. (3) Pengemban fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala memperbarui (meng-update) data tentang masyarakat yang mempunyai catatan kriminal. (4) Koordinasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan apabila diperlukan untuk pencocokan data dengan penegakan hukum lainnya. Pasal 17 (1) Penerbitan SKCK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan: a. 1 (satu) lembar asli untuk pemohon; dan b. 1 (satu) lembar untuk arsip. (2) Penerbitan SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. ditulis dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris; b. mencantumkan pasfoto pemohon yang direkatkan pada sudut kiri bawah formulir SKCK; c. ditandatangani pejabat yang berwenang dan dicap stempel dinas sebagai autentikasi; dan d. paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah berkas diterima secara lengkap. (3) SKCK yang sudah diterbitkan diserahkan kepada pemohon dengan menandatangani tanda terima. (4) Dalam ..... (4) Dalam hal pemohon berhalangan untuk mengambil SKCK, dapat diwakilkan kepada orang lain dengan menunjukkan KTP asli pemohon dan menandatangani tanda terima. Pasal 18 (1) Masa berlaku SKCK ditetapkan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. (2) Masa berlaku SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila: a. pemohon melakukan tindak pidana; dan b. ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon. (3) SKCK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam lembar SKCK yang selanjutnya dikirimkan kepada pengguna yang memerlukan. Pasal 19 (1) SKCK yang telah habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), apabila masih memerlukan SKCK, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan SKCK kembali dengan memperlihatkan SKCK yang lama dan dilakukan penelitian sebagaimana mestinya. (2) Apabila masa berlaku SKCK telah habis lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon dapat mengajukan kembali dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 10, untuk WNI; dan b. Pasal 11, untuk WNA. Pasal 20 Format Kartu Tik, Daftar Pertanyaan, dan lembar SKCK tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

20 Menit

Rp. 30,000

Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Polres Mempawah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian "