IMB Kelas 1

  1. Bukti kepemilikan tanah/surat keterangan tanah yang dilegalisir oleh Wali Nagari
  2. Gambar/sket kasar bangunan
  3. FC KTP
  4. Bukti pembayaran Retribusi IMB, biaya survey dan papan plank
  5. RAB yang diketahui instansi terkait untuk IMB proyek
  6. SKDP asli untuk IMB proyek
  7. Surat kuasa pengurusan IMB dari perusahaan yang bersangkutan untuk bangunan yang didirikan perusahaan
  8. FC akta pendirian perusahaan yang bersangkutan untuk bangunan yang didirikan perusahaan
  9. Surat pernyataan dari perusahaan yang bersangkutan yg diajukan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yg berlaku untuk bangunan yang didirikan perusahaan
  10. Bukti pembayaran Retribusi IMB, Pajak bahan galian C serta biaya-biaya lain yg ditetapkan dalam peraturan untuk bangunan yang didirikan perusahaan
  11. Mengisi dan menandatangani daftar isian atau formulir yang telah memenuhi persyaratan untuk bangunan yang didirikan perusahaan

  1. Memeriksa berkas Permohonan, menerima Permohonan bagi persyaratan yang lengkap dan menolak Permohonan bagi persyaratan yang tidak lengkap
  2. Memberikan penomoran pada buku agenda dan meneruskan ke kabid pelayanan perizinan
  3. Menerima bahan permohonan dan mendisposisi ke kasi penerimaan dan penelitian
  4. Meneliti permohonan dan persyaratan, apabila tidak lengkap dikembalikan ke FO
  5. Membuat Surat pengantar Kajian Teknis
  6. Memaraf Surat pengantar Kajian Teknis
  7. Meneliti dan memaraf Surat Pengantar Kajian Teknis
  8. Meneliti dan menandatangani Surat pengantar Kajian Teknis
  9. Memberi penomoran surat dan mendistribusikan surat Kajian Teknis
  10. Melaksanakan verifikasi lapangan
  11. Menerima hasil verifikasi lapangan dan kajian tekhnis dari OPD terkaittak draf izin
  12. Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin
  13. Meneruskan Persyaratan yang telah dilengkapi dengan kajian tekhnis ke kasi Penetapan dan penerbitan
  14. perizinan untuk diterbitkan izinnya atau surat penolakan apabila menurut kajian tekhnis tidak layak
  15. Meneliti permohonan dan persyaratan dan mendisposisi
  16. Membuat penetapan izin (SKRD/STS)
  17. Mengentry data perizinan dan menceeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin
  18. Memeriksa dan Memaraf naskah / Draf izin
  19. Memeriksa dan menandatangani Naskah Izin
  20. Registrasi dan penyerahan Surat Izin

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin IMB Kelas 1 Kabupaten Pasaman

DPMPTSP Kabupaten Pasaman

Jl. Ahmad Yani No.23, Pauah, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 
Telp. (0753) 20090, Fax. (0753) 20090

dpmptsppasamankab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "IMB Kelas 1"