Pelayanan Perpanjangan Daftar Ulang/Pajak 5 Tahunan

  1. 1. KTP sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar);
  2. 2. STNK dan SKPD (Notice Pajak) sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
  3. 3. BPKB (Asli/fotokopi 1 Lembar)
  4. 6. Cek Fisik
  5. 7. Surat Pengantar Daftar STNK dari Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalsel jika ada perubahan Nomor Polisi/Identitas Lainnya
  6. 8. Jika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi: a. Untuk Perseorangan?Surat Kuasa Bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar) b. Untuk Badan Hukum?Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar) c. Untuk Instansi Pemerintahan? Surat Tugas menggunakan KOP Instansi Pemerintahan yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)

  1. 1. Wajib Pajak melengkapi persyaratan
  2. 2. Wajib Pajak melakukan cek fisik di Loket Cek Fisik
  3. 3. Wajib Pajak membeli Formulir STNK dan TNKB di Loket Formulir dan mengisi data formlir yang tersedia
  4. 4. Jika kendaraan bermotor Roda 4 dengan ketentuan diatas 2000 cc dan kepemilikan pribadi dilakukan pengecekan progresif di loket progresif
  5. 5. Wajib Pajak mengambil antrian diloket antrian
  6. 6. Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket Penelitian 1 sesuai dengan pemanggilan antrian
  7. 7. Berkas permohonan diverifikasi oleh kepolisian;
  8. 8. Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak Unit Pendapatan Pelayanan Daerah (UPPD) Banjarmasin 1;
  9. 9. Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke pihak kasir
  10. 10. Wajib pajak membayar tagihan di loket Kasir sesuai dengan pemanggilan antrian
  11. 11. Wajib Pajak menerima STNK dan SKPD (Notice Pajak) di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK
  12. 12. Wajib Pajak mengambil TNKB di Workshop TNKB

1. Cek Fisik dan membeli formulir di loket formulir 10 menit

1. penyerahan dan verifikasi berkas di loket 1 pendaftaran 2 menit

2. penginputan data berkas 3 menit

3. pembayaran dan penyerahan berkas 15 menit

-Untuk Pajak Kendaraan Berdasarkan PERGUB No. 035 Tahun 2020 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020

-Untuk STNK dan TNKB Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

 STNKèRoda 2/3 Rp. 100.000,00; Roda 4 dan lebih Rp. 200.000,00

TNKBèRoda 2/3 Rp. 60.000,00; Roda 4 dan lebih Rp 100.000,00

perpanjangan pajak 5 tahunan dan stnk

  1. Datang langsung;
  2. Pengaduan Online (Lapor-SP4N) melalui www.lapor.go.id;
  3. SMS ke 1708 dengan cara LAPORPAMAN (SPASI) ADUAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan Daftar Ulang/Pajak 5 Tahunan"