Pembuatan Skck Baru

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi akta lahir
  3. Fotokopi kartu keluarga
  4. Fotokopi rumus sidik jari (dibikin di kantor polisi)
  5. Pas foto 4 x 6 berwarna sebanyak empat lembar dengan background merah
  6. biaya PNBP nya Rp 30000,-

  1. Datang ke Kantor Polres Mempawah di bagian Pelayanan SKCK
  2. membuat identifikasi (Kartu sidik jari)
  3. menyerahkan persyaratan pembuatan SKCK
  4. mengisi Screning
  5. SKCK diproses (Selesai)

30 Menit

Rp. 30,000

pembuatan baru Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Skck Baru"