Permohonan Surat Rekomendasi Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT)

  1. Fotocopy Surat izin Usaha dari Instansi yang berwenang
  2. Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Fotocopy Akte Pendirian/ Perubahan Perusahaan untuk Badan Usaha
  5. Fotocopy Surat Pengesahan Pendirian/ Perubahan Perusahaan dari Departemen Kehakiman dan HAM untuk Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas
  6. Rekomendasi dari Bupati/ Walikota cq. Kepala Dinas Perdagangan
  7. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) Pemohon Peseorangan atau Direktur Utama/ Penangguang jawab perusahaan
  8. Pas foto berwarna Pemohon perseorangan atau Direktur Utama/ penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
  9. Surat pernyataan dari pemohon perseorangan atau Direktur utama/ penanggung jawab perusahaan diatas materai , tentang keabsahan dokumen yang dilampirkan

  1. Pemohon datang mengajukan pengurusan Rekomendasi
  2. a. Menerima berkas pemohon b. Meneliti data pemohon c. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepemohon
  3. Pembuatan Surat Rekomendasi dan pembubuhan paraf kepala Seksi
  4. Cek akhir oleh Kabid untuk Pengesahan Rekomendasi
  5. Memberi Nomor, Cap Stempel Dinas Perdagangan dan Penyerahan kepada Pemohon

1 hari registrasi sampai dengan penerbitan Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Rekomendasi Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT)"