Pelayanan Perpanjangan Pajak 1 Tahun

  1. 1. KTP sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar);
  2. 2. STNK dan SKPD (Notice Pajak) sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli)
  3. 3. BPKB (fotokopi 1 Lembar)
  4. 4. Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP yang dilegalisasi (fotokopi 1 Lembar)
  5. 5. Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan ijin trayek (fotokopi 1 Lembar)
  6. 6. Jika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi: a. Untuk Perseorangan?Surat Kuasa Bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar) b. Untuk Badan Hukum?Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar) c. Untuk Instansi Pemerintahan? Surat tugas menggunakan KOP Instansi Pemerintahan yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)

  1. 1. Wajib Pajak melengkapi persyaratan;
  2. 2. Jika kendaraan bermotor Roda 4 dengan ketentuan diatas 2000 cc dan kepemilikan pribadi dilakukan pengecekan progresif di loket progresif
  3. 3. Wajib Pajak mengambil antrian diloket antrian
  4. 4. Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket Penelitian 1 sesuai dengan pemanggilan antrian
  5. 5. Berkas permohonan diverifikasi oleh kepolisian;
  6. 6. Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak Unit Pendapatan Pelayanan Daerah (UPPD) Banjarmasin 1;
  7. 7. Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke pihak kasir
  8. 8. Wajib pajak membayar tagihan di loket Kasir sesuai dengan pemanggilan antrian
  9. 9. Wajib Pajak menerima STNK dan SKPD (Notice Pajak) di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK

1. verifikasi kelengkapan berkas 2 menit

2. penginputan data 4 menit

3. pembayaran dan penyerahan berkas 4 menit

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor Berdasarkan PERGUB No. 035 Tahun 2020 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020

Pengesahan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah

penanganan pengaduan melalui:

  1. Datang langsung;
  2. Pengaduan Online (Lapor-SP4N) melalui www.lapor.go.id;
  3. SMS ke 1708 dengan cara LAPORPAMAN (SPASI) ADUAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan Pajak 1 Tahun"