Alur pemberian surat Rekomendasi Daftar Gudang

  1. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  2. Fotocopy SIUP
  3. Fotocopy TDP yang masih berlaku
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy ijin gangguan yang masi berlaku
  6. Denah lokasi Gudang
  7. Surat keterangan tentang lokasi Gudang dari Desa/ Kelurahan lokasi gudang tersebut berada
  8. Surat kuasa asli bermaterai bagi yang menguasakan pengurusan ijin kepada orang lain

  1. Pemohon datang mengajukan pengurusan Rekomendasi
  2. a. Menerima berkas pemohon b. Meneliti data pemohon
  3. Melakukan peninjauan lapangan
  4. Pembuatan surat rekomendasi dan pembubuhan paraf Kepala Seksi
  5. Cek akhir oleh kabid untuk Pengesahan Rekomendasi
  6. Memberi nomor, Cap Stempel Dinas Perdagangan dan menyerahkan kepada pemohon

1 hari Registrasi berkas dan peninjauan lapangan

1 hari Penerbitan Surat rekomendasi  

Tidak dipungut biaya

Pemberian Surat Rekomendasi Daftar Gudang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alur pemberian surat Rekomendasi Daftar Gudang"