Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA)

  1. Mengisi Formulir
  2. Fotokopi KTP berlaku
  3. Fc STRA yang dilegalisir KFN
  4. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran
  5. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar
  7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk

  1. Mengambil no antrian
  2. Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen permohonan

5 Hari Kerja

Gratis / Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA)

Melalui kotak saran dan pengaduan,  Surat, SMS, Telepon, Website, dan melalui petugas loket pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA)"