Izin Operasional Puskesmas

  1. KTP/ Passport/ KITAS untuk WNA (Pemilik/ Penanggung jawab yang masih Berlaku)
  2. NPWP Perusahaan/NPWP Cabang Bogor bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar Kota Bogor, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan, yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status Wajib Pajak
  3. Bukti Pembayaran Lunas PBB-P2 Tahun Berjalan
  4. Sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
  5. IMB Sesuai Peruntukannya
  6. Dokumen pengelolaan lingkungan dan izin lingkungan
  7. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  8. Surat keputusan dari Walikota terkait kategori Puskesmas

  1. Pemohon mengisi form dan melengkapi dokumen persyaratan
  2. Petugas pelayanan memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas dan menyerahkan ke tim teknis
  3. Petugas mengetik dan mencetak izin operasional PUSKESMAS, menandatangani dan pengarsipan lalu menyerahkan dokumen kepada pemohon
  4. Pemohon menerima berkas, dan jangan lupa cek kembali apakah sudah sesuai

5 Hari Kerja

Gratis / Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Puskesmas

Melalui kotak saran dan pengaduan,  Surat, SMS, Telepon, Website, dan melalui petugas loket pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Puskesmas"