Surat Izin Operasional Rumah Sakit

  1. Surat Permohonan diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Grobogan
  2. Foto copy Izin Mendirikan Rumah sakit, bagi permohonan izin operasional untuk pertama kali
  3. Foto copy akta pendirian badan hokum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  4. Studi kelayakan
  5. Master plan
  6. Detail Engineering Design
  7. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan
  8. Foto copy sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hokum pemilik rumah sakit
  9. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  10. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  11. Rekomendasi dari pejabat berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan klasifikasi rumah sakit
  12. Profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana stategis dan struktur organisasi
  13. Isian instrument self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana
  14. Gambar desain (Blue print) dan foto bangunan sertasarana dan prasarana pendukung Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi
  15. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
  16. Daftar sumber daya manusia
  17. Daftar peralatan medis dan non medis
  18. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  19. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan untuk peralatan tertentu
  20. Dokumen administrasi dan manajemen yang meliputi:
  21. a. Badan hukum atau kepemilikan
  22. b. Peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws)
  23. c. Komite medic
  24. d. Komite keperawatan
  25. e. Satuan pemeriksa internal
  26. f. Surat izin praktek dan surat izin kerja tenaga kesehatan
  27. g. Standard prosedur operasional krodensial staf medis
  28. g. Standard prosedur operasional krodensial staf medis

  1. Pemohon mengambil formulir surat ijin di Front Office, formulir yang telah diisi dan lengkapi dengan persyaratannya diserahkan kembali kepada petugas Front Office;
  2. Petugas Front Office menerima dan meneliti kelengkapan permohonan ijin, permohonan ijin yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan ke pemohon, sedangkan permohonan ijin yang sudah memenuhi persayaratan dilanjutkan dengan mengadministrasikan kemudian menyerahkan kepada Seksi Verifikasi Berkas;
  3. Petugas Seksi Verifikasi Berkas melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan administrasi permohonan ijin. Permohonan ijin belum benar dan lengkap dikembalikan ke pemohon dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penolakan, sedangkan permohonan ijin sudah lengkap dan benar dilanjutkan ke Seksi Verifikasi Lapangan dengan membuat jadwal pengecekan lokasi;0
  4. Berdasarkan penjadwalan cek lokasi yang sudah ditetapkan, Tim Teknis melaksanakan pemeriksaan lapangan. Hasil pemeriksaaan lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen permohonan dikembalikan ke pemohon dengan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penolakan melalui Front Office, sedangkan hasil pemeriksaan lapangan yang sudah sesuai dengan dokumen permohonan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Penetapan untuk ditindak lanjuti;
  5. Kasi Penetapan berdasarkan BAP Tim Teknis yang sudah memenuhi persyaratan teknis lapangan melanjutkan dengan penerbitan surat ijin dan dilanjutkan ke Kepala Bidang Pelayanan Perijinan;
  6. Kepala Bidang Pelayanan Perijinan meneliti dan memberi paraf penerbitan surat ijin, kemudian menyerahkan kepada Kepala Dinas;
  7. Kepala Dinas menandatangani Surat Izin Operasional Rumah Sakit Type C dan D;
  8. Surat Izin Operasional Rumah Sakit Type C dan D yang sudah ditandatangani Kepala Dinas diserahkan kepada petugas loket pengambilan ijin;
  9. Petugas Loket pengambilan ijin memberitahukan kepada pemohon ijin untuk mengambil Surat Izin Operasional Rumah Sakit Type C dan D dan membayar Sumbangan Pihak Ketiga untuk Surat Izin Operasional Rumah Sakit Type C dan D yang sudah ditandatangani.

5 Hari Kerja

Gratis

Surat Izin Operasional Rumah Sakit

Melalui kotak saran dan pengaduan,  Surat, SMS, Telepon, Website, dan melalui petugas loket pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Operasional Rumah Sakit"