Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (Stpw)

  1. Foto Kopi KTP pemohon yg masih berlaku
  2. Foto copy Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba
  3. Foto copy TDP
  4. Foto copy akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang atau bukti pendaftaran/bukti pembayaran akta
  5. Fotocopy Izin Gangguan
  6. Foto copy STPW sebagai Pemberi Waralaba
  7. Foto copy Perjanjian Waralaba
  8. Foto copy HKI yang terdaftar

  1. Pemohon mengisi dan membawa langsung berkas permohonan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas, membuat agenda dan tanda terima berkas
  3. Petugas melaksananakan pemeriksaan lapangan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan
  4. Berkas diproses dengan penetapan retribusi, pengetikan dan penandatanganan oleh Kepala Dinas PMPTSP
  5. Penomeran dan pengarsipan berkas
  6. Penyerahan izin kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha surat tanda pendaftaran waralaba (STPW)

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (Stpw)"