Izin Usaha Kursus

  1. Foto Kopi KTP penanggungjawab
  2. Foto copy Izin Gangguan
  3. Bukti Kepemilikan atau penguasaan tempat penyelenggara kursus (berupa sertifikat hak milik-hak pakai-hak guna)
  4. Foto copy akte pendirian beserta seluruh akte perubahannya (untuk badan usaha)
  5. Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki program kursus yang akan diselenggarakan
  6. Struktur organisasi (untuk badan usaha). Berisi kedudukan pemilik, penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program pelatihan/pengelola, tenaga kepelatihan/pendidik
  7. Program/kurikulum yang digunakan
  8. Foto copy ijazah pengajar
  9. Contoh sertifikat kelulusan yang akan dikeluarkan lembaga
  10. Foto penanggungjawab LPK : berwarna 4x6 (3 lembar)
  11. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan
  12. Surat pernyataan tidak memberi gelar, pekerjaan, papan nama dan menaati peraturan lainnya yang berlaku

  1. Pemohon mengisi dan membawa langsung berkas permohonan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas, membuat agenda dan tanda terima berkas
  3. Petugas melaksananakan pemeriksaan lapangan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan
  4. Berkas diproses dengan penetapan retribusi, pengetikan dan penandatanganan oleh Kepala Dinas PMPTSP
  5. Penomeran dan pengarsipan berkas
  6. Penyerahan izin kepada pemohon

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha kursus

Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Kursus"