Standar Pelayanan Izin Usaha Penanganan Pasca Panen

  1. Izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000
  2. Rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan
  3. Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
  4. Rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan
  5. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati/wali kota
  6. Pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian
  7. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan
  8. Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. JIKA BELUM ADA NIB DAPAT DILAKUKAN DI PELAYANAN OSS JIKA SUDAH ADA NIB MAKA KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  3. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  4. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  5. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  6. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  7. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL ATAU APLIKASI KEMENTRIAN
  8. KASI PNP VERIFIKASI KOMITMEN IZIN
  9. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  10. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  11. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATUTE
  12. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  13. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  14. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

30 HARI SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

 

Surat Izin Usaha Penanganan Pasca Panen

Langsung :
1. Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan) Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
2. Kotak Pengaduan / Saran;
3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.
Tidak Langsung :
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Instagram            : dpmptsp_riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Penanganan Pasca Panen"