1. Untuk pelayanan di loket penerimaan pasien rawat inap maksimal 10 menit, untuk pelayanan pasien di IGD maksimal diobservasi selama 6 jam tergantung ESI
2. Pasien pulang berobat jalan berdasarkan klinis dan penunjung yang sudah ada perbaikan
Mengacu pada:
A. Tarif Pelayanan BPJS Kesehatan
B. Tarif Pasien Umum Berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang No. 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Drs. H. Amri Tambunan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Pelayanan Rawat Inap
A. Secara Langsung (tatap muka) diterima oleh staf ruangan/ kepala ruangan atau melalui PIRS/ Supervisor
B. Pengaduan secara tidak langsung ke Telephone (061-7952068), WA (081377454930), Email: rsuddrs.hat@gmail.com Website: rsudhat.deliserdangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store