Izin Pendirian Depot Air Minum Isi Ulang

  1. Foto Kopi KTP pemohon yg masih berlaku
  2. Foto copy NPWP atau NPWPD
  3. Foto copy Izin Gangguan
  4. Foto copy akta pendirian perusahaan/perubahan, apabila perusahaan berbentuk badan
  5. Rekomendasi Dinkes setempat
  6. Surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan sah dan benar

  1. Pemohon mengisi dan membawa langsung berkas permohonan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas, membuat agenda dan tanda terima berkas
  3. Petugas melaksananakan pemeriksaan lapangan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan
  4. Berkas diproses dengan penetapan retribusi, pengetikan dan penandatanganan oleh Kepala Dinas PMPTSP
  5. Penomeran dan pengarsipan berkas
  6. Penyerahan izin kepada pemohon

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Depot Air Minum Isi Ulang

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Depot Air Minum Isi Ulang"