Penerbitan Izin Reklame

  1. Fc KTP pemohon yg masih berlaku
  2. Fotocopy sertifikat hak atas tanah atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah
  3. Surat persetujuan/kerelaan pemanfaatan hak atas tanah dalam bentuk perjanjian tertulis, apabila tanah yang digunakan bukan hak milik sendiri
  4. Analisa Dampak Lalulintas
  5. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB
  6. Surat Pernyataan Konstruksi Reklame
  7. Gambar rencana arsitektur atau teknis

  1. Pemohon mengisi dan membawa langsung berkas permohonan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas, membuat agenda dan tanda terima berkas
  3. Petugas melaksananakan pemeriksaan lapangan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan
  4. Berkas diproses dengan penetapan retribusi, pengetikan dan penandatanganan oleh Kepala Dinas PMPTSP
  5. Penomeran dan pengarsipan
  6. Penyerahan izin kepada pemohon

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Reklame

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Reklame"