Perpanjangan Skck

  1. Menunjukkan SKCK lama yang masih berlaku
  2. Jika sudah habis masa berlaku, serahkan SKCK lama dan habis masa berlaku tidak lebih dari 1 tahun
  3. Melengkapi syarat-syarat lain: fotokopi KTP dan pass foto 4x6 background merah (3 lembar)
  4. Biaya administrasi PNBP Rp 30.000,-

  1. membawa SKCK yang lama
  2. Pas foto 4x6 latar merah 3 lembar
  3. biaya yang dibutuh kan sesuai PP 60 Tahun 2016 sebesar 30.000,-

20 Menit

Rp. 30,000

Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Polres Mempawah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Skck"