Pelayanan Unit Hemodialisa

  1. Persyaratan administrasi bagi pasien umum berupa: Fotokopi KK/KTP
  2. Persyaratan administrasi bagi pasien BPJS berupa: A. Fotokopi KTP/KK B. Fotokopi kartu BPJS C. Surat rujukan dari faskes 1 yang masih aktif berlaku D. SEP Rawat Jalan

  1. Pasien / keluarga datang melakukan pendaftaran di costumer service rekam medis (CSRM) rawat jalan dan melengkapi berkas syarat pendaftaran
  2. Pasien umum selanjutnya melakukan pembayaran biaya pendaftaran ke kasir rawat jalan
  3. Pasien datang ke unit hemodialisa dan menunggu sesuai nomor antrian
  4. Petugas instalasi melapor ke dokter penanggung jawab HD
  5. Bagi pasien baru, terlebih dahulu akan dilakukan pemasangan Double Lumen sebelum dilakukan pelayanan HD, sedangkan pasien reguler langsung dilakukan pelayanan HD
  6. Setelah dilakukan pelayanan HD, apabila kondisi pasien stabil maka pasien akan diberikan resep atau obat pulang (jika diperlukan) selanjutnya menyelesaikan administrasi dan PBJ
  7. Sedangkan apabila kondisi pasien tidak stabil maka akan dirawat di ruang rawat inap biasa atau IPI jika keadaan memburuk dan memerlukan perawatan ruangan IPI
  8. Apabila pasien dianjurkan rawat inap maka dokter akan memberikan pengantar rawat inap kepada keluarga pasien untuk selanjutnya didaftarkan rawat inap ke bagian costumer service. Dokter akan menghubungi dokter spesialis sebagai DPJP untuk memperoleh terapi lanjutan di ruang rawat inap.
  9. Petugas pendaftaran menghubungi perawat ruangan agar kamar disiapkan untuk selanjutnya pasien diantarkan ke ruang rawat inap

Pendaftaran Rawat Jalan : 10 Menit 

Lama tindakan : 

1. Inisiasi (pertama kali) : 2 jam 

2. Rutin : 4-5 jam

Mengacu Pada Peraturan Bupati Deli Serdang No. 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pelayanan Hemodialisa (Cuci Darah)

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
A. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh staf ruangan/kepala ruangan atau melalui PIRS/Supervisor

B. Pengaduan secara tidak langsung ke telepon 061 - 7952068, wa: 0813 7745 4930, email: rsuddrs.hat@gmail.com, web: rsudhat.deliserdangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store