Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 02.B/46/2022

  1. Pasien baru dan lama Rawat Jalan dan Rawat Inap BPJS : KK/KTP, Kartu JKN/KIS, Kartu Berobat, Rujukan dari FKTP (jika pasien rujukan)
  2. Pasien baru dan lama Rawat Jalan dan Rawat Inap Umum : KK/KTP, Kartu Berobat, Rujukan dari FKTP (jika pasien rujukan).

  1. Pasien datang di terima petugas IGD
  2. Petugas IGD melakukan triase sesuai kondisi pasien
  3. Perawat memberitahu kepada keluarga pasien untuk melakukan pendaftaran di tempat pendaftaran pasien IGD, dengan membawa persyaratan lengkap
  4. Petugas (dokter dan perawat) memberikan pelayanan di IGD sesuai dengan kondisi medis pasien
  5. Petugas menyampaikan kepada keluarga pasien hasil pemeriksaan dan tindakan yang akan di berikan kepada pasien
  6. Untuk pasien rawat jalan pengguna JKN/KIS petugas menyarankan keluarga untuk mencetak SEP rawat jalan di ruang pendaftaran.
  7. Untuk Pasien umum petugas menyarankan keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi di kasir dan mengambil obat yg diresepkan di apotik dan selanjutnya diperbolehkan pulang. Untuk pasien rawat inap pengguna JKN/KIS petugas menyarankan keluarga untuk mencetak SEP rawat inap di ruang pendaftaran, kemudian keluarga pasien mengambil obat yg diresepkan di apotik, dan diserahkan kepetugas IGD.
  8. Petugas Instalasi Gawat Darurat menghubungi petugas rawat inap Untuk menginformasikan pasien yang akan di rawat.
  9. Petugas Instalasi Gawat Darurat mengantar pasien ke ruang rawat inap dengan membawa dokumen rekam medik yang telah terisi lengkap, dengan melampirkan: • SEP Rawat Inap • KK/KTP • Kartu JKN/KIS • Surat Pengantar rawat inap • Hasil Pemeriksaan Penunjang
  10. Untuk pasien yang dirujuk, keluarga pasien mengambil obat yg diresepkan di apotik dan menyelesaikan administrasi dikasir dan selanjutnya pasien di rujuk.
  11. Untuk pasien meninggal, petugas Instalasi Gawat Darurat menyampaikan hasil pemeriksaan kondisi pasien kepada keluarga pasien, dan selanjutnya keluarga pasien menyelesaikan administrasi dikasir dan pasien di bawa ke kamar jenazah atau pasien di bawa pulang oleh keluarga.
  12. Petugas Mendokumentasikan kegiatan pelayanan di rekam medik pasien

1. 30 Menit – 2 Jam

2. Sesuai kasus pasien untuk kasus dan kondisi tertentu waktu lebih dari waktu tersebut.

3. Lama  Pelayanan  pemeriksaan/konsultasi dokter  sesuai kasus penyakit.

4. Sesuai Kasus Pasien

Sesuai Peraturan Bupati Tanggamus  Nomor 06 Tahun 2012

 

  1. Heating

1 s/d 5

30.000

6 s/d 10

40.000

11 s/d 20

70.000

20 s/d 40

90.000

>40

110.000

  1. Pasang Infus

22.000

  1. NGT

20.000

  1. Cateter

20.000

  1. Bilas Lambung

72.000

  1. Nebulizer

30.000

  1. Resusitasi

150.000

  1. Combustion

Gr I

40.000

Gr II

50.000

Gr III

90.000

  1. Explorasi Corpus Alienum di telinga / hidung

60.000

  1. Extraksi kuku

100.000

  1. Tampon Epistraksis

20.000

  1. Luka lecet multiple

20.000

  1. Incisi / eksisi sedang

52.000

  1. Incisi / eksisi Kecil

45.000

  1. Pembidaian / Spalk

32.000

  1. Ransel Perban

50.000

  1. Tampon Kebidanan

17.000

  1. Ganti balutan DM

30.000

  1. Perawatan Luka Colostomy

10.000

  1. Angkat Jahitan

10.000

 

Pemeriksaan dokter IGD, Pemeriksaan dokter spesialis IGD, Tindakan Sederhana, Tindakan Sedang, Tindakan Besar, Tindakan Khusus, Asuhan Keperawatan

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut

dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1) Petugas        :  Petugas Terkait / Petugas Infokes

2) Kotak Saran :  Tersedia Di Tempat Pelayanan

3) SMS centre   :  081278945373

4) Website        :  rsudbatinmangunang

5) Email           :  batinmangunangrsud@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store