Pelayanan Instalasi Penyehatan Lingkungan (IPLRS)

  1. Limbah B3 a. Surat Permohonan Penitipan Sementara LB3 b.Disposisi Direktur c. MOU Penitipan Sementara LB3 d. Pengiriman Limbah B3 ke TPS LB3 e. Pembayaran Penitipan Sementara LB3

  1. Limbah B3 a. Pemohon mengajuka surat permohonan penitipan sementara LB3 kepada Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal. b. Setelah surat permohonan didisposisi oleh Direktur ke bagian IPL, untuk ditindaklanjuti. c. Bagian IPLRS berkoordinasi dengan bagian Tata Usaha (TU) untuk dibuatkan MOU Penitipan Sementara LB3 d. Setelah draf MOU diselesai, dilakukan penandatanganan bermaterai 6000 oleh kedua belah pihak dan di setempel. e. Setelah MOU sudah selesai dapat dilakukan pengiriman limbah B3 ke TPS LB3 f. sebelum masuk ke TPS Limbah B3, limbah ditimbang kemudian dicatat terlebih dahulu g. Lakukan pembayaran ke Loket Pembayaran dengan membawa surat pengantar dari IPLRS h. Pembayaran dapat dilakukan pada tanggal maksimal 10 bulan berikutnya

15 Menit

Rp. 23.000,-/ kg.

Penitipan limbah medis

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateway dengan nomor 081.393.50.8000, kemudian akan di proses oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk mendapatkan tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Penyehatan Lingkungan (IPLRS)"