Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Foto Kopi KTP pemohon
  2. Fotocopy sertifikat hak atas tanah atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah
  3. Surat persetujuan/kerelaan pemanfaatan hak atas tanah dalam bentuk perjanjian tertulis, apabila tanah yang digunakan bukan hak milik sendiri
  4. Gambar rencana arsitektur atau teknis meliputi : 1) Gambar Tapak Bangunan (site plan) yang meliputi: letak bangunan, akses jalan, parkir, dan sanitasi; 7) Gambar Struktur meliputi gambar pondasi, kolom, balok, tangga, Plat lantai, rangka atap baja; 8) Tanda tangan penanggung jawab gambar;
  5. SPPT PBB Tahun berjalan
  6. Kajian Lingkungan Hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  7. Rekomendasi Dinas Teknis

  1. Pemohon mengisi dan membawa langsung berkas permohonan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas, membuat agenda dan tanda terima berkas
  3. Petugas melaksananakan pemeriksaan lapangan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan
  4. Berkas diproses dengan penetapan retribusi, pengetikan dan penandatanganan oleh Kepala Dinas PMPTSP

14 Hari kerja

Tarif berdasarkan faktor luas bangunan, jumlah tingkat bangunan, penggunaan bangunan, letak dan jenis banguan

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Melalui Kotak Saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"