-+ 5 MENIT
Persyaratan pengesahan dan/atau perpanjangan STNK sebagaimana dimaksud dlm psl 78 ayat (1) huruf f terdiri atas:
Ayat (1) Persyaratan pengesahan STNK terdiri atas:
Ayat (2) Persyaratan perpanjangan STNK terdiri atas :
MEKANISME PERPANJANGAN & PENGESAHAN R2 / R4
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store