MEKANISME PERPANJANGAN & PENGESAHAN R2 / R4

  1. PERSYARATAN PERP./PENGESAHAN R.2 & R.4.: 1. MENGISI FORMULIR 2. IDENTITAS : a. UTK PERORANGAN : TANDA JATI DIRI YG SAH (ASLI) BAGI YG BERHALANGAN, MELAMPIRKAN SRT KUASA b. UTK BADAN HUKUM : SALINAN AKTE PENDIRIAN SURAT KUASA BERMATERAI & DITANDA TANGANI OLEH PIMPINAN SERTA DIBUBUHI CAP BADAN HUKUM YANG BERSANGKUTAN c. UTK INSTANSI PEMERINTAH (TERMASUK BUMN & BUMD), SRT TUGAS / SRT KUASA BERMATERAI & DITANDA TANGANI OLEH PIMPINAN SERTA DIBUBUHI CAP INSTANSI TSB. 3. STNK ASLI, BPKB ASLI 4. BUKTI PELUNASAN PKB/BBN-KB & SWDKLLJ TAHUN TERAKHIR. 5. APABILA MASA BERLAKU STNK TELAH HABIS (5 TAHUN) HARUS MELAMPIRKAN BUKTI HASIL PEMERIKSAAN FISIK RANMOR.

  1. PERSYARATAN PERP./PENGESAHAN R.2 & R.4.: 1. MENGISI FORMULIR 2. IDENTITAS : a. UTK PERORANGAN : TANDA JATI DIRI YG SAH (ASLI) BAGI YG BERHALANGAN, MELAMPIRKAN SRT KUASA b. UTK BADAN HUKUM : SALINAN AKTE PENDIRIAN SURAT KUASA BERMATERAI & DITANDA TANGANI OLEH PIMPINAN SERTA DIBUBUHI CAP BADAN HUKUM YANG BERSANGKUTAN c. UTK INSTANSI PEMERINTAH (TERMASUK BUMN & BUMD), SRT TUGAS / SRT KUASA BERMATERAI & DITANDA TANGANI OLEH PIMPINAN SERTA DIBUBUHI CAP INSTANSI TSB. 3. STNK ASLI, BPKB ASLI 4. BUKTI PELUNASAN PKB/BBN-KB & SWDKLLJ TAHUN TERAKHIR. 5. APABILA MASA BERLAKU STNK TELAH HABIS (5 TAHUN) HARUS MELAMPIRKAN BUKTI HASIL PEMERIKSAAN FISIK RANMOR.

-+ 5 MENIT

Persyaratan pengesahan dan/atau perpanjangan STNK sebagaimana dimaksud dlm psl 78 ayat (1) huruf f terdiri atas:

Ayat (1) Persyaratan pengesahan STNK terdiri atas:

a.Mengisi formulir permohonan;
b.Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan;
c.STNK; dan
d.Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dlm status blokir.

Ayat (2) Persyaratan perpanjangan STNK terdiri atas :

a.Mengisi formulir pendaftaran;
b.Melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pd psl 79 ayat (1) huruf b:
c.STNK;dan
d.BPKB dan fotocopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan Bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari kreditur;
e.Keterangan buka blokir dlm hal STNK berada dlm status blokir; dan
f.Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.

MEKANISME PERPANJANGAN & PENGESAHAN R2 / R4

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "MEKANISME PERPANJANGAN & PENGESAHAN R2 / R4"