Pelayanan Unit Forensik

  1. Administrasi bagi pasien umum berupa: Fotokopi KK/KTP (jika ada) NB: Pasien dapat mendaftar terlebih dahulu melalui no. WA: 0811-6591-949

  1. A. Prosedur Penanganan Jenazah tanpa Penyakit Menular: Jenazah yang berasal dari: - Ruang Rawat Inap/IGD: Perawat ruangan menghubungi petugas instalasi forensik bahwa akan mengirimkan jenazah beserta data identitas jenazah. - Luar Rumah Sakit: petugas instalasi forensik menerima jenazah yang diantar petugas kepolisian, beserta data identitas jika ada.
  2. Petugas instalasi forensik menerima jenazah, mencatat waktu kedatangan jenazah, memeriksa surat-surat pengantar jenazah, menandatangani surat pengantar jenazah, mencatat identitas jenazah pada buku register, memuat label jenazah dan mengikatkan pada tubuh jenazah, mencatat kondisi jenazah, dan memilah jenazah berdasarkan surat pengantar.
  3. Jika kematian wajar maka perawat akan melakukan perawatan jenazah, kemudian keluarga membayar biaya perawatan jenazah. Selanjutnya petugas forensik akan memeriksa dan mencatat kondisi akhir jenazah, melakukan serah terima jenazah pada keluarga dan membantu memasukkan jenazah ke mobil jenazah.
  4. Jika kematian tidak wajar, maka petugas instalasi forensik akan melapor ke dokter spesialis forensik, dokter akan melakukan pemeriksaan luar dan membuat konsep hasil pemeriksaan, selanjutnya akan diaktifkan alur pengadaan visum jenazah.
  5. B. Prosedur Penanganan Jenazah dengan Penyakit Menular: Setiap jenazah yang meninggal karena penyakit yang ditularkan oleh bakteri, virus, parasit, jamur, dll diberikan label khusus berwarna merah yang diikatkan pada ibu jari kaki kanan jenazah.
  6. Jenazah harus ditempatkan di ruangan dengan suhu kamar selama minimal 4 jam sebelum jenazah tersebut dibawa pulang atau dimasukkan ke dalam lemari pendingin.
  7. Setiap orang yang akan kontak langsung dengan jenazah harus mematuhi prosedur universal precautions, yaitu memakai apron lengan panjang dari bahan plastik, tutup kepala, kacamata, masker, sarung tangan dan sepatu boots.
  8. Jenazah dimandikan dengan larutan natrium hipoklorit 1:10.
  9. Jika terdapat luka ditutup dengan plaster kedap air.
  10. Setiap lubang tubuh ditutup dengan kapas yang telah dibasahi dengan natirum hipoklorit 1:10.
  11. Jenazah harus segera diawetkan dengan formalin lalu diberi pakaian dan dikafani dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan ditutup.
  12. Jenazah dimasukkan ke dalam peti lalu ditutup dan disegel serta dianjurkan untuk segera dikebumikan.
  13. Pengambilan sampel pemeriksaan sesuai dengan permintaan klinis.

Pelayanan Forensik : Sesuai tindakan yang dilakukan

Mengacu Pada Peraturan Bupati Deli Serdang No. 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah  

Pelayanan forensik

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh staf ruangan/kepala ruangan atau melalui PIRS/Supervisor b. Pengaduan secara tidak langsung ke telepon 061 - 7952068, wa: 0813 7745 4930, email: rsuddrs.hat@gmail.com, web: rsudhat.deliserdangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Forensik"