Pelayanan Kartu Anggota Perpustakaan

  1. Calon anggota harus penduduk kota solok, atau Pelajar / Mahasiswa pada Sekolah / Perguruan Tinggi yang ada di Kota Solok, atau bekerja pada Perushaan / Instansi Pemerintah / Swasta yang berada di kota Solok.
  2. Membawa Fotocopy KK/KTP
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran

  1. Pustakawan menjelaskan informasi keanggotaan pada calon anggota yang datang dan menyerahkan formulir keanggotaan untuk diisi dan menjelaskan tata tertib dan peraturan perpustakaan pada calon anggota
  2. Calon anggota perpustakaan mengisi formulir, meminta tandatangan dan stempel penanggung jawab keanggotaan dan melengkapi persyaratan lainnya
  3. Penanggung jawab keanggotaan memberi data, tanda tangan dan stempel sekolah/unit/instansinya
  4. Calon anggota menyerahkan formulir keanggotaan dan syarat-syarat keanggotaan lainnya pada petugas
  5. Menerima kelengkapan pendaftaran dan memverifikasi kesesuaian berkas dan melakkan entri data calon anggota ke dalam sistem automasi
  6. Melakukan pembuatan kartu anggota
  7. Menyerahkan kartu anggota yang telah dibuat pada anggota serta mempersilahkan anggota mengisi buku tanda terima kartu tanda anggota perpustakaan

1. Tergantung kelengkapan persyaratan

2.Biaya sudah ada di Anggaran Belanja DPK

Tidak dipungut biaya

Kartu Anggota Perpustakaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Anggota Perpustakaan"