Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan / atau Perusakan Lingkungan Hidup

  1. Identitas Lengkap pengadu
  2. Informasi Lokasi kejadian
  3. Dugaan sumber / Penyebab
  4. Waktu uraian kejadian dampak
  5. Penyelisaian yang diinginkan
  6. Informasi Pengaduan pernah atau belum disampaikan

  1. Menerima, mencatat pengaduan dan merigistrasi pengaduan yang sudah lengkap
  2. Menelaah pengaduan
  3. Rapat intern tim pengaduan
  4. Verifikasi pengaduan
  5. Pemeriksaan / Verifikasi Lapangan
  6. Pengujian sampel dugaan pencemaran
  7. Perumusan hasil verifikasi pengaduan
  8. Tindak lanjut hasil pengaduan
  9. Penyampaian rekomendasi tindak lanjut hasil pengaduan ke Bupati

Proses Pengaduan Maximal 30 ( tiga puluh ) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil pengaduan, Draf SK Bupati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan / atau Perusakan Lingkungan Hidup"