Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. jika pasien bpjs maka menyertakan foto copy kk, kartu bpjs, ktp
  2. jika pasien umum diberi kesempatan 2x 24jam setelah di layani untuk menyelesaikan administrasi

  1. pasien masuk IGD
  2. Melakukan pendaftaran
  3. pelayanan IGD
  4. pelayanan LAB/RADIOLOGI
  5. ruang PERAWATAN
  6. menyelesaikan administrasi jika pasien bpjs maka menyertakan foto copy kk, kartu bpjs, ktp jika pasien umum diberi kesempatan 2x 24jam setelah di layani untuk menyelesaikan administrasi
  7. pulang

<= 5 menit setelah pasien datang

jika pasien bpjs maka di tanggung oleh jaminan kesehatan, jika pasien umum di beri kesempatan melakukan pembayaran 2x 24jam setelah di tangani oleh petugas

Pelayanan Kesehatan Rawat Inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"