Pelayanan Akta Perubahan Kewarganegaraan

  1. Salinan Keputusan Presiden atau salinan Keputusan Menteri yang membintangi Kewarganegaraan
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
  4. KArtu Keluarga dan KTP-el
  5. Surat persetujuan perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA dari negara yang bersangkutan
  6. Bagi Warga NEgara Saing agar melampirkan dokumen imigrasai paspor dan identitas lainnya

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil Setelah dipanggil maju menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas
  3. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil Setelah dipanggil maju menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas front office
  4. Petugas front office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
  5. Setelah dicetak ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Akta Perubahan Status Kewarganegaraan diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga

Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK

Gratis 

Kutipan Akta Perubahan Status Kewarganegaraan

Kotak Saran

SMS/WA Pengaduan 081258253425

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Perubahan Kewarganegaraan"