Pelayanan Pengakuan dan Pengesahan Anak

  1. Surat Pengatar Kepala Desa/Kelurahan
  2. Kutipan Akta Kelahiran anak yang diakui dan disahkan
  3. Akta Perkawinan orang tua
  4. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP-el
  5. Penetapan pengadilan (bagi anak yang dilahirkan sebelum pernikahan agama kedua orang tua)
  6. Surat pengakuan anak dari ayah yang disetujui oleh ibu kandung(F2.39)
  7. Bagi Warga Negara Asing melampirkan fotocopy dokumen imigrasi paspor dan dokumen lainnya

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil Setelah dipanggil maju menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas
  3. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil Setelah dipanggil maju menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas front office
  4. Petugas front office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
  5. Setelah dicetak ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga

Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK

Gratis

Akta Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak

Kotak Saran

SMS dan WA Pengaduan 081258253425

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengakuan dan Pengesahan Anak "