Ijin Usaha Industri Besar

  1. IUI tanpa melalui persetujuan prinsip : mengisi formlir model SP-I dan II
  2. fotocopy akte pendirianaa perusahaan dan atw perubahanya
  3. fotocopy UU gangguan bagi jenis industri yg tercantum pd SK menteri perindustrian no.148/M/SK/7/1995 yg berlokasi diluar kawasan industri
  4. fotocopy IMB
  5. surat keterangan dari pengelola kawasan industri
  6. dokumen yg dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.
  7. IUI melalui persetujuan prinsip : menyampaikan informasi pembangunan pabrik (model PM-II, sudah selesai 100%)
  8. menyampaikan surat permohonan (model PM-III)
  9. fotocopy surat persetujuan prinsip
  10. fotocopy akte pendirian perusahaan dan atw perubahannya
  11. memiliki IMB
  12. memiliki ijin lokasi
  13. Ijin undang-undang gangguan
  14. memiliki analisis mengenai AMDAL atau UPL dan UPL
  15. Nama direksi dan dewan komisaris

  1. Pemohon melakukan pengisian formulir yg telah disediakan, melengkapi syarat-syarat yg telah di tentukan, jika dinyatakan lengkap, maka ijin akan segera diproses dan dicetak.

Pemohon mengisi formulir model SP-I dan II, melengkapi persyaratan yg telah ditentukan, kemudian setelah dinyatakan lengkap maka ijin siap di proses dan dicetak.

-

Surat ijin Usaha Industri Besar

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Usaha Industri Besar"