STANDAR PELAYANAN PENGANGKATAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN SUBANG TERPILIH HASIL PEMILU 2019

  1. 1.      Surat KPU Kabupaten/Kota kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati/Wali Kota terkait penyampaian Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
  2. 2. Surat Bupati/Walikota kepada Gubernur Jawa Barat Perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2019-2024, dilampiri dengan nama, asal partai, dan daerah pemilihan anggota DPRD yang akan disahkan.

7 Hari sejak disposisi pimpinan diterima.

Gratis

Naskah Asli Surat Bupati/Walikota kepada Gubernur Jawa Barat Perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2019-2024, dilampiri dengan nama, asal partai, dan daerah pemilihan anggota DPRD yang akan disahkan.

0260-411 005
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN PENGANGKATAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN SUBANG TERPILIH HASIL PEMILU 2019"