STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN KUNJUNGAN KERJA KERJA/STUDY BANDING/TAMU DARI PEMERINTAH DAERAH/DPRD LUAR DAERAH KE KABUPATEN SUBANG

  1. 1.   Surat Permohonan Kunjungan dari Pemerintah Daerah/DPRD Kabupaten ke Kabupaten Subang yang di tujukan kepada Bupati atau Sekretaris Daerah Kabupaten Subang;
  2. 2.   Disposisi Pimpinan;
  3. 3. Surat balasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten
  4. 1. Naskah Asli Surat KPU Kabupaten Subang kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Subang terkait penyampaian Keputusan KPU Kabupaten Subang tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
  5. 2.Naskah Fotokopi yang dilegalisasi Keputusan KPU Kabupaten Subang tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu.
  6. 3. Naskah Fotokopi yang dilegalisasi Keputusan KPU Kabupaten Subang tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
  7. 4. Naskah Fotokopi yang dilegalisasi Berita Acara KPU Kabupaten Subang pada Penghitungan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu.
  8. 5.Naskah Fotokopi yang dilegalisasi Berita Acara KPU Kabupaten Subang pada Penghitungan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
  9. 6.Naskah Fotokopi yang dilegalisasi Daftar Peringkat Perolehan Suara Partai Politik dan Anggota DPRD Kabupaten Subang pada Pemilu Tahun 2019.
  10. 7.Naskah Fotokopi yang dilegalisasi Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Subang pada Pemilu Tahun 2019.
  11. 8.Fotokopi ijazah, surat tanda tarnat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  12. 9. Naskah Asli surat pernyataan pribadi bermeterai 6000 bagi calon anggota DPRD kabupaten Subang yang menyatakan tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  13. 10. Naskah Asli atau Fotokopi yang dilegalisasi surat keterangan sehat jasmani & rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari RSUD (terbaru).
  14. 11. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani asli oleh Ketua PPS serta cap basah PPS, atau surat keterangan dari KPU/KIP Kabupaten Subang.
  15. 12.Naskah Asli atau Fotokopi yang dilegalisasi surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
  16. 13.Naskah Asli atau Fotokopi yang dilegalisasi surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, ' wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
  17. 14. Naskah Asli atau Fotokopi yang dilegalisasi surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai:
  18. a.    kepala daerah dan wakil kepala daerah
  19. b.   aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  20. c.    Kepala desa dan perangkat desa yang meliputi unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekreteariat Desa serta unsur pendukung tugas kepala desa,
  21. d.   direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan, usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara
  22. e.    Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas
  23. Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Subang yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir Dilengkapi dengan dokumen pendukungnya (misalkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Lembaga yang berwenang).
  24. 15. Naskah Asli atau Fotokopi yang dilegalisasi Surat pernyataan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  25. 16. Naskah Asli atau Fotokopi yang dilegalisasi Surat pernyataan pernah terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public dilengkapi dengan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  26. 17. Naskah Asli atau Fotokopi yang dilegalisasi surat pernyataan mantan terpidana dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public, dilengkapi dengan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional;
  27. 18. Naskah Asli atau Fotokopi yang dilegalisasi keputusan pemberhentian sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas;
  28. 1.     Naskah Asli atau Fotokopi yang dilegalisasi surat keterangan catatan kepolisian (terbaru);
  29. 19. Naskah Asli atau Fotokopi yang dilegalisasi kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang masih berlaku;
  30. Naskah Asli atau Fotokopi yang dilegalisasi surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh I (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
  31. 20. Naskah Asli atau Fotokopi yang dilegalisasi surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada I (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
  32. 21.     Naskah Asli atau Fotokopi yang dilegalisasi daftar riwayat hidup dan informasi bakal calon yang memuat pernyataan bersedia/tidak bersedia untuk dipublikasikan, menggunakan formulir Model BB.2;
  33. 22.     1 buah salinan cetak pas foto berwarna terbaru (mengenakan jas berdasi dengan latar bebas) bakal calon berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar, yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam);
  34. 23. Naskah Asli atau Fotokopi yang dilegalisasi tanda terima pelaporan harta kekayaan.

  1. Pemerintah Daerah/DPRD dari Luar Kabupaten Subang mengirimkan Surat Permohonan Kunjungan Kerja yang di Tujukan Kepada Bupati Subang dana tau Sekretaris Daerah Kabupaten Subang;
  2. Disposisi Bupati dan Atau Sekretaris Daerah tentang Surat Permohonan Kunjungan Kerja Pemerintah Daerah/DPRD dari Luar Kabupaten Subang;
  3. Surat Balasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Subang terhadap Surat Permohonan Kunjungan Kerja Pemerintah Daerah/DPRD dari Luar Kabupaten Subang, minimal di tanda tangan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Subang;
  4. Apabila kunjungan kerja di terima, Bagian Pemerintahan berkoordinasi kepada Bagian Rumah Tangga Setda Kabupaten Subang terkait dengan Ruangan yang akan dipergunakan untuk menerima Tamu dan Jamuan snack dan makan minumnya;
  5. Apabila kunjungan kerja di terima, Bagian Pemerintahan berkoordinasi dengan Bagian TU untuk penyediaan Plakat dan Cinderamata Khas Kabupaten Subang;
  6. Apabila kunjungan kerja di terima selanjutnya dibuatkan Surat Undangan kepada Perangkat Daerah yang menjadi objek Kunjungan Pemerintah Daerah/DPRD dari Luar Kabupaten Subang tersebut.
  7. Bagian Pemerintahan Berkoordinasi dengan Sub Bagian Protokol Setda Kabupaten Subang untuk teknis penerimaan Kunjungan Kerja;
  8. Pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.

5 Hari sejak disposisi pimpinan diterima.

Gratis

Penerimaan Kunjungan Kerja.

0260-411 005
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN KUNJUNGAN KERJA KERJA/STUDY BANDING/TAMU DARI PEMERINTAH DAERAH/DPRD LUAR DAERAH KE KABUPATEN SUBANG"