Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM)

  1. Fotokopi pemohon
  2. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan pengesahannya, apabila perusahaan berbentuk badan
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi Izin Usaha Gangguan
  5. Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta Rekomendasi dari OPD yang membidangi Perdagangan
  6. Rencana Kemitraan dengan UMKM yang disetujui OPD berwenang kecuali minimarket
  7. Fotokopi IUPP atau bangunan lainnya tempat berdirinya toko modern

  1. Pemohon mengisi dan membawa langsung berkas permohonan dan berkas persyaratan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas, membuat agenda dan tanda terima berkas
  3. Petugas melaksanakan pemeriksaan lapangan dan membuat berita acara pemeriksaan
  4. Berkas diproses dengan penetapan retribusi
  5. Petugas melakukan proses input pengetikan dan penandatangan oleh Kepala OPD
  6. Petigas memberi nomor dan memngarsipkan berkas pemohon
  7. Petugas menyerahkan izin kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Usaha Toko Modern (IUTM)

Kotak Pengaduan dan Via Whats UP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM)"