Penerbitan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

  1. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  2. Fotocopy akta pendirian perusahaan dan pengesahannya, apabila perusahaan berbentuk badan
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Izin Gangguan
  5. Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari SKPD yang membidangi Perdagangan
  6. Rencana Kemitraan dengan UMKM yang disetujui SKPD yang membidangi perdagangan

  1. Pemohon Mengisi dan membawa langsung berkas permohonan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas, membuat agenda dan tanda terima berkas
  3. Petugas melaksanakan pemeriksaan lapangan dan membuat berita acara pemeriksaan
  4. Berkas diproses dengan penetapan retribusi, pengetikan dan penandatangan oleh Kepala OPD PMPTSP
  5. Penomoran dan pengarsipan berkas
  6. Penyerahan Izin Kepada Pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

Kotak Pengaduan dan Via Whats UP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan"