Pelayanan Penduduk Pindah Keluar

  1. Asli KK dan KTP-el
  2. Surat Nikah/Surat Cerai/Surat Kematian yang mendukung status seseorang
  3. Mengisi formulir permohonan pindah
  4. Penduduk / Kepala / Anggota keluarga wajib hadir sendiri untuk mengurus berkasnya

  1. Ambil nomor Antrian
  2. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas pindah keluar ke petugas Front Office
  3. Petugas front office meminta paraf kabid dan kasi kemudian menyerahkan bekas ke petugas Operator SIAK
  4. Berkas dicetak oleh petugas Operator SIAK
  5. Kepala Dinas Tanda Tangan
  6. Hasil Surat Pindah Keluar diserahkan ke petugas front office
  7. Petugas front office menyerahkan ke Pemohon

Jika tidak terkendala jaringan SIAK

Gratis

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Kotak Saran

SMS dan WA Pengaduan 081258253425

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penduduk Pindah Keluar"