Pelayanan Pembetulan/Pembatalan Akta

  1. Keputusan/Penetapan pengadilan mengenai pembatalan akta pencatatan sipil
  2. KK dan KTP-el yang bersangkutan
  3. Kutipan akta catatan sipil
  4. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil
  5. Bagi Warga Negara Asing melampirkan dokumen imigrasi paspordan identitas lainnya

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya
  3. Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
  4. Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
  5. Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pembetulan/pembatalan Akta
  6. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Akta Perkawinan diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga

Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK

Biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melaporkan Peristiwa Perubahan Akata  hingga diatas lewat dari 1 bulan sejak putusan pengadilan. Biaya yang timbul merupakan Denda Administratif keterlambatan Peristiwa Perubahan Akta  berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 1 bulan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,-  

Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran

Kotak Saran

SMS dan WA Pengaduan 081258253425

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembetulan/Pembatalan Akta"