Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK
Biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melaporkan Peristiwa Perubahan Akata hingga diatas lewat dari 1 bulan sejak putusan pengadilan. Biaya yang timbul merupakan Denda Administratif keterlambatan Peristiwa Perubahan Akta berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 1 bulan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,-
Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran
Kotak Saran
SMS dan WA Pengaduan 081258253425
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store