Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK
Biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melaporkan Peristiwa Perubahan Akata hingga diatas lewat dari 1 bulan sejak putusan pengadilan. Biaya yang timbul merupakan Denda Administratif keterlambatan Peristiwa Perubahan Akta berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 1 bulan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,-
Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran
Kotak Saran
SMS dan WA Pengaduan 081258253425