Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data Akibat Peristiwa Penting

  1. Formulir F-1.02
  2. Formulir F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KARTU KELUARGA
  3. Kartu Keluarga lama
  4. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Penting
  5. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing
  6. Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia mengenai perubahan status kewarganegaraan bagi Penduduk WNI dan/atau Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia
  7. Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Penduduk WNI dan/atau Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan asing
  8. Materai Rp. 10.000
  9. Nomor Handphone Pemohon
  10. E-mail Pemohon

  1. Pengurusan dilakukan sendiri oleh penduduk yang namanya ada dalam Kartu Keluarga kecuali bagi yang uzur, sakit, cacat fisik/mental dan alasan penting lainnya dengan disertai surat kuasa
  2. Pemohon mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Unit Pelayanan di kecamatan/kios pelayanan adminduk atau mengakses web http://app.disdukcapil.sumbarprov.go.id:82/layanan/
  3. Pemohon membawa Fotocopi persyaratan atau scan/foto berkas persyaratan asli jika mengakses website pelayanan
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas pengajuan dari pemohon untuk diteliti, jika kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi sesuai dengan alasan penolakan
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap maka petugas menerbitkan nomor antrian dan proses selanjutnya akan diteruskan kepada Operator untuk di lakukan pencetakan berkas
  6. Setelah dicetak, dokumen diserahkan kepada pemohon. Berkas juga akan terkirim ke E-mail pemohon agar masyarakat juga bisa cetak sendiri dirumah menggunakan kertas HVS A4 80 gram atau meminta bantuan ke kios pelayanan adminduk tingkat nagari terdekat.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data  dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

a. Pengaduan langsung:

1.  Kotak Pengaduan;

  Alamat :

Jalan Pasengrahan, Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.

3.  Petugas khusus : Pejabat Pengelola Pengaduan Publik dan/atau Personel yang ditetapkan sebagai petugas pengelola pengaduan publik;

b. Pengaduan online :

1.    email : capildharmasraya@gmail.com

2.    Nomor Kontak Whatsapp : 0822 8815 7965  

3.    Website: https://disdukcapil.dharmasrayakab.go.id

4.    Media Sosial :

 -  Facebook : Dukcapil Dharmasraya

 -  Twitter : @capildharmasraya

-  Instagram : capildharmasraya

-  tik tok : capildharmasraya

5.    Lain-lain :

-  Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

Petugas khusus : Pejabat Pengelola Pengaduan Publik dan/atau Personel yang ditetapkan sebagai petugas pengelola pengaduan publik;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data Akibat Peristiwa Penting"