1) Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
3) Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
Tidak dipungut biaya
jenis layanan, tarif dan jadwal dokter
a. datang langsung b. kotak saran c. email : rsprespira@jogjaprov.go.id d. telepon : (0274) 367326 e. WhatsApp : 0897 3177 779 f. Facebook : rs paru respira g. Instagram : rsprespira |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store