Pelayanan Penduduk Pindah Datang

  1. Membawa Surat Keterangan Pindah WNI
  2. Penduduk / Kepala / Anggota keluarga wajib hadir sendiri untuk mengurus berkasnya

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
  3. Setelah dipanggil maju menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas front office
  4. Petugas front office meminta paraf kabid dan kasi
  5. Petugas front office menyerahkan berkas ke operator SIAK untuk diverifikasi dengan database
  6. Jika benar dan sesuai, petugas Operator SIAK menarik data SKPWNI di konsolidasi dan menginput data di SIAK
  7. Petugas Operator SIAK mencetak KK dan KTP dan menyerahkan ke petugas front office
  8. Menyerahkan hasil cetak KK ke Kepala Dinas untuk di tandatangani
  9. Kepala Dinas Tanda Tangan
  10. Petugas front office menyetempel KK baru
  11. Petugas front office menyerahkan KK dan KTP ke pemohon

Apabila tidak terkendala jaringan SIAK

GRATIS

Kartu Keluarga dan KTP-el

Kotak Saran

SMS/WA Pengaduan 081258253425

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penduduk Pindah Datang"