Pelayanan Perubahan Nama

  1. Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
  4. Fotocopy KK dan KTP
  5. Bagi Warga Negara Asing (WNA) melampirkan dokumen imigrasi paspor dan identitas lainnya

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil Setelah dipanggil maju menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas
  3. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil Setelah dipanggil maju menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas front office
  4. Petugas front office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
  5. Setelah dicetak ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Akta Perubahan Nama diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga

Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK

Biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melaporkan Peristiwa Perubahan Nama hingga diatas lewat dari 1 bulan sejak putusan pengadilan. Biaya yang timbul merupakan Denda Administratif keterlambatan Peristiwa Perubahan Nama berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 1 bulan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,-

Kutipan Ke-2 (kedua) Akta Perubahan Nama

Kotak Saran

SMS/WA Pengaduan 081258253425

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Nama"