Penerbitan KTP-el Baru Bagi Penduduk WNI

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah menikah, atau pernah menikah
  2. Formulir F-1.02
  3. Foto Copi Kartu Keluarga
  4. Nomor Handphone Pemohon
  5. e-mail Pemohon

  1. Pemohon mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Unit Pelayanan di kecamatan;
  2. Pemohon membawa persyaratan
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas pengajuan dari pemohon untuk diteliti, jika kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi sesuai dengan alasan penolakan
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap maka petugas menerbitkan nomor antrian dan proses selanjutnya akan diteruskan kepada Operator untuk di lakukan pencetakan berkas
  5. Setelah dicetak, dokumen diserahkan kepada pemohon. Data juga akan terkirim ke Identitas Kependudukan Digital

 Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data  dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen

Tidak dipungut biaya

KTP-el

a. Pengaduan langsung:

1.  Kotak Pengaduan;

  Alamat :

Jalan Pasengrahan, Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.

3.  Petugas khusus : Pejabat Pengelola Pengaduan Publik dan/atau Personel yang ditetapkan sebagai petugas pengelola pengaduan publik;

b. Pengaduan online :

1.    email : capildharmasraya@gmail.com

2.    Nomor Kontak Whatsapp : 0822 8815 7965  

3.    Website: https://disdukcapil.dharmasrayakab.go.id

4.    Media Sosial :

 -  Facebook : Dukcapil Dharmasraya

 -  Twitter : @capildharmasraya

-  Instagram : capildharmasraya

-  tik tok : capildharmasraya

5.    Lain-lain :

-  Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

     6.  Petugas khusus : Pejabat Pengelola Pengaduan Publik dan/atau Personel yang ditetapkan sebagai petugas pengelola pengaduan publik;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru Bagi Penduduk WNI"