Layanan Fisioterapi

  1. Blanko permintaan tindakan fisioterapi dari dokter.

  1. Pasien datang ke loket fisioterapi membawa persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Pemeriksaan oleh fisioterapis.
  3. Penilaian apakah ada indikasi dilakukan tindakan fisioterapi. a. Jika ada indikasi ,dilakukan tindakan fisioterapi. b. Jika tidak ada indikasi, pasien dirujuk kembali ke dokter pengirim.

15-50 menit (sesuai jenis tindakan)

Sesuai jenis tindakan.
Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira.

Jasa pelayanan fisioterapi

a.    datang langsung
b.    kotak saran
c.    email : rsprespira@jogjaprov.go.id
d.    telepon : (0274) 367326
e.    SMS/Wa : 08973177779
f.    Faximile : (0274) 2810424

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fisioterapi"