Layanan Fisioterapi

  1. Blanko permintaan tindakan fisioterapi dari dokter.

  1. Pasien datang ke loket fisioterapi membawa persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Pemeriksaan oleh fisioterapis.
  3. Penilaian apakah ada indikasi dilakukan tindakan fisioterapi. a. Jika ada indikasi ,dilakukan tindakan fisioterapi. b. Jika tidak ada indikasi, pasien dirujuk kembali ke dokter pengirim.

15-50 menit (sesuai jenis tindakan)

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No.3 tahun 2024 tentang Perubahan Tarif Retribusi.


Jasa pelayanan fisioterapi

a.   datang langsung

b.   kotak saran

c.   email : rsprespira@jogjaprov.go.id

d.   telepon : (0274) 367326

e.   WhatsApp : 0897 3177 779

f.    Facebook : rs paru respira

g.         Instagram : rsprespira

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fisioterapi"