Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK
Biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melaporkan Peristiwa Pengankatan anak hingga diatas lewat dari 1 bulan sejak putusan pengadilan. Biaya yang timbul merupakan Denda Administratif keterlambatan Peristiwa Pengangkatan anak berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 1 bulan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,-
Akta pengangkatan anak
Kotak Saran
SMS/WA Pengaduan 081258253425
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store